PEMKO
PADANG SOSIALISASIKAN PAMSIMAS 2
Kota Padang merupakan salah satu kota penerima
program Pamsimas 2 berdasarkan Surat Keputusan menteri PU nomor 20/KPTS/DC/2013
tanggal 25 maret 2013.
Untuk menindaklanjuti SK tersebut, Pemerintah Kota Padang melakukan sosialisasi Program PAMSIMAS 2 tingkat kota kepada seluruh camat, lurah, Tim Pokja AMPL, PAKEM serta fasilitator pada hari Senin, tanggal 17 juni 2013 bertempat di aula Bappeda Kota Padang.
Untuk menindaklanjuti SK tersebut, Pemerintah Kota Padang melakukan sosialisasi Program PAMSIMAS 2 tingkat kota kepada seluruh camat, lurah, Tim Pokja AMPL, PAKEM serta fasilitator pada hari Senin, tanggal 17 juni 2013 bertempat di aula Bappeda Kota Padang.
Kegiatan sosialisasi
dibuka secara resmi oleh kepala Bappeda Kota Padang, diwakili oleh Kabid Fisik
dan Prasarana. Dalam sambutannya, Kepala Bappeda menyampaikan bahwa penentuan
lokasi sasaran Program Pamsimas 2 berdasarkan seleksi usulan/ proposal
kelurahan, dimana seleksi dilakukan untuk menyusun daftar prioritas kelurahan
yang layak memperoleh bantuan Program Pamsimas dan memiliki komitmen untuk
memelihara dan mengelola SPAM terbangun melalui swadaya masyarakat secara
berkelanjutan.
"Bantuan Program
Pamsimas 2 dapat digunakan untuk salah satu pilihan yaitu Perluasan artinya pembangunan
SPAM di desa yang belum memiliki SPAM, Pengembangan SPAM pada desa yang telah
memiliki SPAM dan masih berfungsi baik, dan optimalisasi SPAM pada desa yang
telah memiliki SPAM namun tidak berfungsi/berfungsi tidak optimal"sebutnya.
Lebih lanjut kepala
Bappeda menambahkan bahwa syarat untuk mengikuti program Pamsimas 2 adalah 1.
Komitmen/kesiapan masyarakat kelurahan untuk menyediakan kontribusi masyarakat.
2. Kesiapan kelurahan memenuhi kewajiban untuk memfungsikan minimal 1 (satu)
orang kader AMPL. 3. Komitmen masyarakat untuk menghilangkan kebiasaan BABS. 4.
Komitmen masyarakat untuk menerapkan penerapan iuran pemakaian SPAM yang sesuai
dengan biaya operasional, pemeliharaan dan recovery. 5. Bersedia untuk
menerapkan pedoman dan petunjuk teknis Pamsimas.
Tampil sebagai pembicara dalam kegiatan tersebut, Kabid Fisik
dan Prasarana Bappeda Kota Padang, Hasan Basri, ST memaparkan topik konsep
Pamsimas 2 dan District Trainer Kota Padang, Rahmat Tk Sulaiman.
Dalam paparannya Hasan
Basri menjelaskan beda Pamsimas 1 dengan Pamsimas 2 dan juga struktur
organisasi pengelola Pamsimas 2. "Kalau Pamsimas 1 diterapkan sharing
pendanaan, sedangkan pada pamsimas 2 diberlakukan sharing program. Kemudian
dari segi struktur dan nama pengelola Pamsimas 2 berbeda dengan Pamsimas 1,
sebelumnya pada Pamsimas 1 dikenal dengan istilah Tim Koordinasi Kota/Kabupaten
(TKK), sedangkan pada Pamsimas 2 adalah Pokja AMPL (Kelompok Kerja Air Minum
dan Penyehatan Lingkungan) yang sudah fokus. Pada Pamsimas 2 pelaksana teknis
dari Pokja AMPL adalah PAKEM (Panitia Kemitraan) yang melibatkan Asosiasi
SPAMS, LSM dan perguruan tinggi di samping dari unsur SKPD terkait". Ujar
Hasan.
Kemudian Hasan Basri
juga mencontohkan pengaturan sharing pendanaan BLM, bahwa pada Pamsimas 1 dalam
1 desa diberlakukan penggabungan 3 sumber pendanaan terdiri dari APBN, APBD dan
Masyarakat. Besaran masing-masing sumber dana dengan sistem persentase yaitu
APBN 70%, APBD 10% dan Masyarakat 20%. Di samping itu dalam Pamsimas 1 ada juga
kewajiban daerah untuk BLM replikasi dengan hanya 2 sumber yaitu APBD sebesar
80% dan masyarakat 20%.
"Lain halnya
dengan Pamsimas 2, diberlakukan sharing program. Artinya pada 1 lokasi Pamsimas
ada yang sumbernya hanya dari APBN dengan masyarakat dan ada juga lokasi yang
sumber pendananya berasal dari APBD dan masyarakat. Tidak ada lagi penggabungan
sumber dana APBN dengan APBD pada 1 lokasi" tambah Hasan yang juga Ketua
PAKEM Kota Padang.
Pada kesempatan
tersebut Hasan Basri tidak lupa pula memperkenalkan nama masing-masing anggota
PAKEM di hadapan peserta sosialisasi, karena PAKEM lah yang akan bertugas untuk
melakukan seleksi dan verifikasi lokasi sasaran Pamsimas 2.
Sementara itu Rahmat Tk
Sulaiman lebih menekankan kepada antisipasi permasalahan muncul dalam
pelaksanaan Pamsimas.
"Potensi masalah
akan terjadi terkait dengan seleksi lokasi yang tidak sesuai kriteria,
penyimpangan dana dalam bentuk uang terima kasih, menaikan harga atau mark up,
pengaturan pemenang pengadaan, kurang intensifnya sosialisasi, sehingga tidak
banyak masyarakat yang mengerti dengan prinsip Pamsimas, termasuk tentang makna
In Cash dan In Kind dalam program Pamsimas" Ulas Rahmat.
Lebih lanjut Rahmat
menegaskan arti penting sosialisasi Pamsimas 2 ini kepada pihak terkait,
termasuk camat dan lurah yang mengetahui stuasi sosial budaya dan kebutuhan
masyarakat di wilayahnya.
Pelibatan camat dan lurah di awal pelaksanaan Pamsimas 2 ini di harapkan bisa mengawal pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pamsimas, sehingga bisa meminimalisir permasalahan. Tambahan lagi selama ini camat dan lurah sering berucap mereka hanya dilibatkan pada saat masalah sudah muncul saja.
Pelibatan camat dan lurah di awal pelaksanaan Pamsimas 2 ini di harapkan bisa mengawal pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pamsimas, sehingga bisa meminimalisir permasalahan. Tambahan lagi selama ini camat dan lurah sering berucap mereka hanya dilibatkan pada saat masalah sudah muncul saja.
"Kita tentu
berharap dan sepakat bahwa pelaksanaan Pamsimas 2 ini harus lebih baik dari
Pamsimas 1, sebab orang yang baik adalah orang yang pekerjaan hari ini harus
lebih baik dari sebelumnya dan mau belajar dari pengalaman sebelumnya".
Tambah Rahmat yang juga mantan DMAC CD Kota Padang.
Kemudian Rahmat juga
memaparkan kriteria lokasi Pamsimas 2 dan juga proses pemilihan lokasi program
Pamsimas termasuk proses musyawarah pembentukan tim penyusun proposal dan kader
AMPL, dilanjutkan dengan IMAS dan penyusunan proposal.
Acara sosialisasi
dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dan diikuti secara antusias oleh
peserta, mulai dari camat nanggalo, Sekcam Lubuk Kilangan, lurah Tanah Sirah
Piai dan juga dari PAKEM ikut mengajukan pertanyaan dan juga memberikan
pendapatnya. Akhir kegiatan dibuat berita acara sosialisasi yang menyepakati
beberapa poin yaitu batas akhir pengajuan proposal kepada Pakem pada
tanggal 21 Juni 2013, pembukaan proposal oleh pakem pada tanggal 22 juni 2013
dan dilanjutkan dengan verifikasi.
"Meskipun jadwal sudah disepakati, kami
fasilitator di lapangan juga sudah melakukan proses IMAS dan MPA dalam rangka
percepatan pada beberapa lokasi yang masuk dalam daftar long list . Meskipun
persiapan sangat singkat, namun semua proses dan tahapan harus dijalani untuk
meminimalisir permasalahan yang akan muncul di kemudian hari" tambah
Yulindra Martin mewakili fasilitator menjelang pembacaan berita acara. (Rahmat
Tk Sulaiman, District Trainer Kota Padang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar