FORUM KEMITRAAN POLISI
MASYARAKAT
Rahmat Tk. Sulaiman, S. Sos,
S. Ag, MM
Sekretaris II FKPM Lubuk
Alung
FKPM merupakan
singkatan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat, dan telah hadir di
tengah-tengah masyarakat Sumatera Barat (Minangkabau) seiring dengan sudah
terbentuknya kepengurusan FKPM di setiap nagari atas dasar kesepakatan bersama
antara Kapolsek, Camat/ Walinagari dan tokoh/ warga masyarakat setempat. Kehadiran FKPM ini disambut antusias oleh
seluruh elemen masyarakat, dengan harapan semoga persoalan-persoalan sosial
kemasyarakatan yang berkaitan dengan kamtibmas bisa dieleminir. Secara implisit
makna yang terkandung dari Kemitraan Polisi Masyarakat ini adalah bahwa
persoalan yang terjadi di masyarakat sedapatnya diselesaikan oleh masyarakat
itu sendiri berdasarkan kekeluargaan menurut adat istiadat yang berlaku di
masyarakat setempat. Artinya masyarakat diharapkan untuk bisa menjadi polisi
terhadap dirinya sendiri, keluarganya dan masyarakat sekitarnya. Memang
masyarakat Minangkabau tidak mengenal nomenklatur Forum Kemitraan Polisi
Masyarakat dalam khazanah struktur kemasyarakatannya. Namun mengingat tugas dan
wewenang yang diemban oleh FKPM ini relevan/ sesuai dengan salah satu pemangku adat di Minangkabau dan bertugas sebagai staf pembantu penghulu
yaitu Hulu Balang.
Dilihat dari segi organisasinya, FKPM merupakan
organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, mandiri dan dalam
kegiatannya bebas dari campur tangan pihak manapun. Tugas dan wewenang yang
diemban oleh FKPM adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya pranata Polmas dalam rangka
meyelesaikan setiap permasalahan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat
setempat.
Uraian tugas yang akan dilakukan oleh FKPM adalah
: 1) Mengumpulkan data, mengindentifikasi permasalahan yang terjadi. 2) Ikut
serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan
fungsi kepolisian umum dan fungsi bimbingan/ penyuluhan. 3). Membahas
permasalahan sosial aspek kamtibmas dalam wilayah atau yang bersumber dari
wilayahnya dalam menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar
pemecahan. 4). Membahas dan menetapkan program kerja tahunan/ triwulan dengan
memperhatikan skala prioritas termasuk melakukan evaluasi dan revisi bila
diperlukan. 5) Menindaklanjuti program kerja yang telah dibuat, kalau perlu
menjalin koordinasi dan kerjasama dengan aparat pemerintah terkait dalam
perwujudannya. 6) Secara terus menerus memantau pelaksanaan kegiatan warga dari
aspek ketertiban termasuk pelaksanaan gangguan kamtibmas pada wilayah-wilayah
tetangga. 7) Menampung keluhan/ pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan
maslaah kejahatan/ pelanggaran dan permasalahan kepolisian serta membahasnya
bersama petugas polmas untuk mencari jalan keluarnya. 8) menampung dan membahas
keluhan/ pengaduan warga tentang masalah-masalah sosial terkait lainnya dan
berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada aparat yang
berkepentingan.
Kemudian wewenang yang melekat pada FKPM adalah 1)
Membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak perlu
dilakukan oleh warga sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam
lingkungannya. 2) Secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian
(upaya paksa) dalam hal terjadi kejahatan/ tindak pidana dengan tertangkap
tangan. 3) Memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun
lisan mengenai pengelolaan/ peningkatan kualitas keamanan/ ketertiban
lingkungan. 4) Menegakkan peraturan lokal sebagaimana yang ada dan ikut serta
menyelesaikan perkara ringan/ pertikaian antar warga yang dilakukan petugas
Polmas.
Bagi masyarakat Minangkabau yang berperan sebagai
Polisi masyarakat itu sebut dengan sebutan Hulu Balang. Hulu Balang merupakan
salah satu pemangku adat dan bertugas sebagai staf pembantu penghulu. Dalam
filsafah Minang Hulu Balang disebut “ Nan
bamato nyalang talingo nyariang, mamakai usuah jo pareso, tahu di sumbang
dengan salah, parik paga dindiang nan kokoh, maampang lalu ka subarang,
mandindiang sampai ka langik, manjago cabuah koknyo tumbuah, sia baka maliang
jo cilok, manjago barih kok talampau” (Yang bermata tajam bertelinga
nyaring, memakai usul dan periksa, tahu akan sumbang dan salah, parit pagar
dinding yang kokoh, mengempang sampai ke seberang, mendiding sampai ke langit,
menjaga cabul jangan terjadi, siar bakar maling dan curi, menjaga garis jangan
terlanggar).
Supaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya FKPM
tidak mengalami kendala dan kesulitan, apalagi kendala kultural di tengah
masyarakat, seyogyanya FKPM bisa hadir dan memerankan diri sesuai dengan
pranata sosial kultural yang berlaku. FKPM tidak dibenarkan berprilaku arogan
dan kepolisi-polisian yang tak menentu. Pengurus FKPM di semua nagari harus
melakukan pendekatan persuasif kepada semua lapisan masyarakat dan melakukan
komunikasi dengan semua pemuka masyarakat terutama kepada ninik mamak.
Sehubungan FKPM merupakan lembaga baru yang mengemban tugas strategis untuk
penciptaan keamanan di setiap nagari, maka langkah pertama yang harus dilakukan
setiap pengurus adalah melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat
tentang keberadaan FKPM, serta tugas-tugas
dan wewenang yang diembannya. Penerimaan masyarakat terhadap keberadaan
FKPM dengan semua tugas dan wewenangnya merupakan awal dari pelaksanaan tugas.
Ini sangat penting, karena kalau masyarakat belum (tidak) menerima keberadaan FKPM, akibatnya jangankan akan
menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat, justru akan menambah
permasalahan di tengah masyarakat. Legitimasi pengurus dari yang memberikan SK
itu penting, namun lebih penting lagi bagaimana legitimasi dari masyarakat
terhadap personil yang ada di FKPM, bagaimana track recordnya, bagaimana tingkahlakunya selama ini. Berat
memang!.
Kemudian FKPM akan berdaya dan berwibawa di tengah
masyarakat, kalau pihak kepolisian memberikan kepercayaan kepada FKPM
sepenuhnya untuk menjalankan tugasnya sesuai
dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Tapi kalau terlalu diintervensi,
maka hasilnya “wujuduhu ka ‘adamihi”(adanya
FKPM sama seperti tidak adanya). Jangan FKPM ada dan muncul pas pada
acara-acara kedatangan pejabat-pejabat dari kepolisian. Berarti itu masih
bersifat organisasi dadakan. Bagaimana FKPM itu bisa berperan menjadi
hulubalangnya masyarakat? Tentu itu akan berpulang kepada visi dan misi serta
program kerja yang disusun pengurusnya. Dalam menjalankan tugas, sedapatnya di
kalangan perngurus harus ada rasa memiliki, ada keinginan untuk menciptakan dan
membuat suasana aman, damai dan tentram di tengah masyarakat. Mari kita
nanti kerja nyata FKPM. Semoga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar