Selasa, 12 November 2013

FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT

FORUM KEMITRAAN POLISI MASYARAKAT
Rahmat Tk. Sulaiman, S. Sos, S. Ag, MM
Sekretaris II FKPM Lubuk Alung
FKPM merupakan singkatan dari Forum Kemitraan Polisi Masyarakat, dan telah hadir di tengah-tengah masyarakat Sumatera Barat (Minangkabau) seiring dengan sudah terbentuknya kepengurusan FKPM di setiap nagari atas dasar kesepakatan bersama antara Kapolsek, Camat/ Walinagari dan tokoh/ warga masyarakat setempat. Kehadiran FKPM ini disambut antusias oleh seluruh elemen masyarakat, dengan harapan semoga persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan yang berkaitan dengan kamtibmas bisa dieleminir. Secara implisit makna yang terkandung dari Kemitraan Polisi Masyarakat ini adalah bahwa persoalan yang terjadi di masyarakat sedapatnya diselesaikan oleh masyarakat itu sendiri berdasarkan kekeluargaan menurut adat istiadat yang berlaku di masyarakat setempat. Artinya masyarakat diharapkan untuk bisa menjadi polisi terhadap dirinya sendiri, keluarganya dan masyarakat sekitarnya. Memang masyarakat Minangkabau tidak mengenal nomenklatur Forum Kemitraan Polisi Masyarakat dalam khazanah struktur kemasyarakatannya. Namun mengingat tugas dan wewenang yang diemban oleh FKPM ini relevan/ sesuai dengan  salah satu pemangku adat di Minangkabau  dan bertugas sebagai staf pembantu penghulu yaitu Hulu Balang.
Dilihat dari segi organisasinya, FKPM merupakan organisasi kemasyarakatan yang bersifat independen, mandiri dan dalam kegiatannya bebas dari campur tangan pihak manapun. Tugas dan wewenang yang diemban oleh FKPM adalah melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya pranata Polmas dalam rangka meyelesaikan setiap permasalahan, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat setempat.
Uraian tugas yang akan dilakukan oleh FKPM adalah : 1) Mengumpulkan data, mengindentifikasi permasalahan yang terjadi. 2) Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian umum dan fungsi bimbingan/ penyuluhan. 3). Membahas permasalahan sosial aspek kamtibmas dalam wilayah atau yang bersumber dari wilayahnya dalam menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar pemecahan. 4). Membahas dan menetapkan program kerja tahunan/ triwulan dengan memperhatikan skala prioritas termasuk melakukan evaluasi dan revisi bila diperlukan. 5) Menindaklanjuti program kerja yang telah dibuat, kalau perlu menjalin koordinasi dan kerjasama dengan aparat pemerintah terkait dalam perwujudannya. 6) Secara terus menerus memantau pelaksanaan kegiatan warga dari aspek ketertiban termasuk pelaksanaan gangguan kamtibmas pada wilayah-wilayah tetangga. 7) Menampung keluhan/ pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan maslaah kejahatan/ pelanggaran dan permasalahan kepolisian serta membahasnya bersama petugas polmas untuk mencari jalan keluarnya. 8) menampung dan membahas keluhan/ pengaduan warga tentang masalah-masalah sosial terkait lainnya dan berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada aparat yang berkepentingan.
Kemudian wewenang yang melekat pada FKPM adalah 1) Membuat kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak perlu dilakukan oleh warga sehingga merupakan suatu peraturan lokal dalam lingkungannya. 2) Secara kelompok atau perorangan mengambil tindakan kepolisian (upaya paksa) dalam hal terjadi kejahatan/ tindak pidana dengan tertangkap tangan. 3) Memberikan pendapat dan saran kepada Kapolsek baik tertulis maupun lisan mengenai pengelolaan/ peningkatan kualitas keamanan/ ketertiban lingkungan. 4) Menegakkan peraturan lokal sebagaimana yang ada dan ikut serta menyelesaikan perkara ringan/ pertikaian antar warga yang dilakukan petugas Polmas.               
Bagi masyarakat Minangkabau yang berperan sebagai Polisi masyarakat itu sebut dengan sebutan Hulu Balang. Hulu Balang merupakan salah satu pemangku adat dan bertugas sebagai staf pembantu penghulu. Dalam filsafah Minang Hulu Balang disebut “ Nan bamato nyalang talingo nyariang, mamakai usuah jo pareso, tahu di sumbang dengan salah, parik paga dindiang nan kokoh, maampang lalu ka subarang, mandindiang sampai ka langik, manjago cabuah koknyo tumbuah, sia baka maliang jo cilok, manjago barih kok talampau” (Yang bermata tajam bertelinga nyaring, memakai usul dan periksa, tahu akan sumbang dan salah, parit pagar dinding yang kokoh, mengempang sampai ke seberang, mendiding sampai ke langit, menjaga cabul jangan terjadi, siar bakar maling dan curi, menjaga garis jangan terlanggar).
Supaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya FKPM tidak mengalami kendala dan kesulitan, apalagi kendala kultural di tengah masyarakat, seyogyanya FKPM bisa hadir dan memerankan diri sesuai dengan pranata sosial kultural yang berlaku. FKPM tidak dibenarkan berprilaku arogan dan kepolisi-polisian yang tak menentu. Pengurus FKPM di semua nagari harus melakukan pendekatan persuasif kepada semua lapisan masyarakat dan melakukan komunikasi dengan semua pemuka masyarakat terutama kepada ninik mamak. Sehubungan FKPM merupakan lembaga baru yang mengemban tugas strategis untuk penciptaan keamanan di setiap nagari, maka langkah pertama yang harus dilakukan setiap pengurus adalah melakukan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat tentang keberadaan FKPM, serta tugas-tugas  dan wewenang yang diembannya. Penerimaan masyarakat terhadap keberadaan FKPM dengan semua tugas dan wewenangnya merupakan awal dari pelaksanaan tugas. Ini sangat penting, karena kalau masyarakat belum (tidak) menerima  keberadaan FKPM, akibatnya jangankan akan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat, justru akan menambah permasalahan di tengah masyarakat. Legitimasi pengurus dari yang memberikan SK itu penting, namun lebih penting lagi bagaimana legitimasi dari masyarakat terhadap personil yang ada di FKPM, bagaimana track recordnya, bagaimana tingkahlakunya selama ini. Berat memang!.
Kemudian FKPM akan berdaya dan berwibawa di tengah masyarakat, kalau pihak kepolisian memberikan kepercayaan kepada FKPM sepenuhnya untuk menjalankan tugasnya  sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. Tapi kalau terlalu diintervensi, maka hasilnya “wujuduhu ka ‘adamihi”(adanya FKPM sama seperti tidak adanya). Jangan FKPM ada dan muncul pas pada acara-acara kedatangan pejabat-pejabat dari kepolisian. Berarti itu masih bersifat organisasi dadakan. Bagaimana FKPM itu bisa berperan menjadi hulubalangnya masyarakat? Tentu itu akan berpulang kepada visi dan misi serta program kerja yang disusun pengurusnya. Dalam menjalankan tugas, sedapatnya di kalangan perngurus harus ada rasa memiliki, ada keinginan untuk menciptakan dan membuat suasana aman, damai dan tentram di tengah masyarakat. Mari kita nanti kerja nyata FKPM. Semoga.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    

Tidak ada komentar:

Posting Komentar